Home / Berita Terkini / Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Dan Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Raman Jaya

Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Dan Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Raman Jaya

Belitang II – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada Jum’at, 14 November 2025, di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Bripka Hardiando, bersama personel piket Polsek Belitang II. Petugas turun langsung ke tengah masyarakat, mendatangi rumah warga serta area lahan pertanian untuk memastikan pesan pencegahan karhutla tersampaikan secara menyeluruh.

Dalam penyampaiannya, Bripka Hardianto mengingatkan warga mengenai bahaya besar yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, seperti kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, serta potensi meluasnya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Petugas juga menjelaskan bahwa terdapat sanksi hukum tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Selain memberikan imbauan, petugas turut mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Belitang II dalam menjaga situasi kamtibmas serta memastikan wilayah Kecamatan Belitang II tetap aman dan terlindungi dari ancaman karhutla.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *