
BELITANG II – Menjelang musim kemarau, upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus ditingkatkan oleh jajaran Polsek Belitang II. Personil kepolisian melaksanaan sosialisasi maklumat Karhutla sekaligus pemasangan banner himbauan di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 11.24 WIB.
Kegiatan pencegahan ini dipimpin langsung oleh Aipda Bedy Ibrahim Putra bersama personil piket Polsek Belitang II. Dalam aksi lapangan tersebut, petugas mendatangi titik-titik strategis dan pemukiman warga untuk membagikan serta menjelaskan isi Maklumat Kapolda terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Aipda Bedy Ibrahim Putra menegaskan bahwa edukasi sejak dini sangat penting untuk membangun kesadaran warga akan dampak buruk kebakaran lahan, baik bagi kesehatan maupun lingkungan.

”Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Tegal Besar agar tidak memicu kebakaran dengan membakar sampah secara sembarangan maupun membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Langkah pencegahan ini membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen warga,” ujar Aipda Bedy di sela-sela kegiatan.
Selain memberikan himbauan secara langsung, personil Polsek Belitang II juga memasang banner imbauan Karhutla di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat. Banner tersebut memuat informasi bahaya Karhutla serta sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner ini, diharapkan Desa Tegal Besar dan sekitarnya dapat terhindar dari potensi ancaman Karhutla selama musim kemarau. Polsek Belitang II juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.






