Home / Berita Terkini / Polsek Belitang II Imbau Warga Desa Tegal Besar Tidak Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Polsek Belitang II Imbau Warga Desa Tegal Besar Tidak Buka Lahan Dengan Cara Membakar

OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Belitang II gencar melakukan tindakan preventif melalui sosialisasi dan pemasangan banner Maklumat Karhutla di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 11.24 WIB.

​Kegiatan langkah cepat ini dipimpin langsung oleh Aipda Hendro Saputro bersama jajaran personel piket Polsek Belitang II.

​Dalam aksi tersebut, petugas memasang banner imbauan di tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat, sekaligus memberikan edukasi secara langsung kepada warga sekitar mengenai bahaya serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

​Aipda Hendro Saputro menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

“Pemasangan banner dan sosialisasi maklumat Karhutla ini merupakan bentuk pencegahan dini. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Desa Tegal Besar, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membakar lahan karena ada sanksi pidana yang tegas bagi pelakunya,” ujar Aipda Hendro Saputro.

​Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat makin teredukasi sehingga wilayah Kecamatan Belitang II terbebas dari ancaman bencana Karhutla dan kabut asap. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *