
Belitang II – Polsek Belitang II terus meningkatkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel kepada warga Desa Sumber Sari pada Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka SPK 1, Aipda Aan Apfrianto, bersama personel piket yang turun langsung ke wilayah pemukiman, lahan pertanian, hingga titik-titik rawan terjadinya karhutla. Para petugas memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat aktivitas tersebut sangat berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
Dalam penyampaiannya, Aipda Aan Apfrianto menjelaskan bahwa Maklumat Kapolda Sumsel bukan hanya sekadar peraturan, tetapi bentuk perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk karhutla, seperti kerusakan lingkungan, hilangnya habitat, hingga gangguan kesehatan akibat asap. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga menempelkan imbauan di beberapa titik strategis serta berdialog dengan warga untuk mendengar keluhan maupun kondisi lapangan terkait potensi kebakaran. Warga diajak turut serta menjadi mata dan telinga bagi pihak kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif yang rutin dilakukan Polsek Belitang II untuk menekan angka karhutla di wilayah hukum Belitang II. Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama menciptakan desa yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kebakaran lahan.






