Home / Berita Terkini / Polsek Belitang II Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi 3C di Jalur Tanggul Irigasi Desa Karang Manik

Polsek Belitang II Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi 3C di Jalur Tanggul Irigasi Desa Karang Manik

Pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Polsek Belitang II kembali melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mencegah terjadinya tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di wilayah hukum Polsek Belitang II. Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh KA SPK I Aipda Aan Afprianto bersama anggota piket lainnya.

Patroli menyasar jalan tanggul irigasi Desa Karang Manik, sebuah jalur alternatif yang sering dilalui masyarakat namun memiliki potensi kerawanan karena lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman. Kehadiran personel Polsek Belitang II di sepanjang jalur tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan kriminal.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan situasi sekitar, mengawasi titik‐titik rawan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang melintas agar tetap berhati-hati, selalu mengutamakan keselamatan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan. Selain itu, petugas juga memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah tersebut berada dalam keadaan kondusif.

Kegiatan Patroli KRYD ini merupakan komitmen Polsek Belitang II dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada akhir pekan ketika aktivitas warga meningkat. Dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat secara langsung, diharapkan dapat menekan tindak kriminal serta memperkuat hubungan kedekatan antara petugas dan warga.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sepanjang jalur tanggul irigasi Desa Karang Manik terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan Kamtibmas. Polsek Belitang II akan terus meningkatkan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga keamanan wilayah dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *