
OKU Timur, 26 Oktober 2025 — Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan di area sungai, jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Belitang II, yaitu Aipda Aan Afprianto, Brigpol Azis Widodo, dan Bripda M. Risky. Pemasangan dilakukan di beberapa titik strategis di area pemukiman dan pinggir sungai Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, yang kerap menjadi lokasi aktivitas masyarakat.
Kapolsek Belitang II menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan warga, khususnya anak-anak dan remaja yang sering bermain di sekitar sungai tanpa pengawasan.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya tenggelam, sekaligus menjaga ketertiban di area publik yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar perwakilan Polsek Belitang II.
Selain memberikan peringatan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polsek Belitang II dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan diri dan keluarga saat beraktivitas di sekitar sungai.
Polsek Belitang II mengimbau warga agar mematuhi larangan tersebut serta turut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak agar tidak bermain di lokasi berbahaya, terutama di musim hujan.






