Home / Berita Terkini / Polsek Belitang II Pasang Spanduk Peringatan di Desa Tegal Besar, Ingatkan Warga Bahaya Arus Sungai

Polsek Belitang II Pasang Spanduk Peringatan di Desa Tegal Besar, Ingatkan Warga Bahaya Arus Sungai

BELITANG II – Jajaran Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, mengambil langkah tegas guna mengantisipasi kecelakaan air di wilayah hukumnya. Pada Minggu pagi (18/01/2026), sejumlah personel dikerahkan untuk memasang spanduk imbauan dan larangan beraktivitas di sepanjang aliran sungai dan saluran irigasi.

​Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Aiptu M. Sudarsa bersama dua personel lainnya, yakni Aipda Khairil Fikri dan Bripka Hardianto. Petugas menyisir area yang dianggap rawan dan sering dikunjungi warga di sekitar pinggiran sungai.

​Titik utama pemasangan spanduk dilakukan di kawasan pemukiman dan pinggir saluran Sungai Belitang yang melintasi Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II. Lokasi ini dipilih karena aktivitas masyarakat di sekitar bantaran sungai tersebut tergolong cukup tinggi.

​Pemasangan spanduk ini berisi poin-poin tegas mengenai larangan bermain, mandi, hingga berenang di sungai. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan; kuatnya arus sungai dan kedalaman saluran irigasi dapat menjadi ancaman serius yang berujung pada kecelakaan fatal atau tenggelam.

​”Kami ingin memberikan edukasi visual kepada masyarakat dan pengunjung agar lebih waspada. Dengan adanya spanduk ini, diharapkan masyarakat paham bahwa area tersebut berbahaya untuk aktivitas berenang,” ujar Aiptu M. Sudarsa di sela kegiatan.

​Selain sebagai upaya preventif mencegah korban jiwa, langkah ini juga bertujuan untuk membantu menjaga ketertiban di area publik. Polsek Belitang II berharap masyarakat, khususnya para orang tua, dapat lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak bermain di area berbahaya tersebut demi keselamatan bersama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *