
Pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh KA SPK III AIPTU I MADE SUMATRA, bersama personel piket yang turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan maupun lahan.
Kegiatan penyebaran maklumat ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi terjadinya karhutlah di wilayah pedesaan, khususnya menjelang musim kemarau atau periode rawan kebakaran. Petugas menyambangi warga yang berada di lingkungan pemukiman hingga area perkebunan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta dampak buruk yang ditimbulkan bila terjadi kebakaran, baik terhadap kesehatan, ekosistem alam, maupun ekonomi masyarakat.
AIPTU I MADE SUMATRA menyampaikan bahwa membakar hutan atau lahan secara sengaja maupun lalai merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus menghindari praktik pembakaran saat membuka lahan pertanian, karena selain berbahaya, api yang ditimbulkan dapat menyebar luas tanpa kendali dan mengancam keselamatan warga sekitar. Petugas juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Belitang II juga membagikan selebaran Maklumat Kapolda Sumsel terkait pencegahan karhutlah. Selebaran berisi aturan hukum, langkah-langkah pencegahan, serta imbauan agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Petugas menekankan bahwa pencegahan karhutlah tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat.
Warga Desa Suka Jaya menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi langkah Polsek Belitang II yang secara intensif memberikan sosialisasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan. Mereka menyatakan siap mendukung upaya kepolisian dengan menjaga lingkungan dan menghindari praktik pembakaran yang dilarang.
Dengan terlaksananya kegiatan sebar maklumat karhutlah ini, Polsek Belitang II menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir risiko kebakaran hutan maupun lahan di wilayah Kecamatan Belitang II. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga wilayah tetap aman, tertib, dan terhindar dari bencana karhutlah yang merugikan banyak pihak.






