
OKU TIMUR – Mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Belitang II gencar melakukan tindakan preventif dengan mengedukasi masyarakat secara langsung.
Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 11.44 WIB, personel Polsek Belitang II menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tentang larangan membakar hutan, lahan, maupun semak belukar di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Aipda Hardianto bersama personel piket Polsek Belitang II.
Dalam aksinya, petugas membagikan dan menempelkan lembaran Maklumat Kapolda Sumsel serta memberikan imbauan secara langsung kepada warga setempat mengenai dampak buruk serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan di Desa Darma Buana, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan dan kesehatan, ada sanksi pidana tegas bagi para pelakunya,” tegas Aipda Hardianto.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla semakin meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Belitang II tetap aman dan bebas dari bencana asap. Kegiatan berjalan secara tertib, lancar, dan kondusif.






