
OKU TIMUR,– Sepak terjang Rusyanto Bin Madri (36), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang meresahkan warga Belitang, akhirnya terhenti. Pria yang tidak bekerja ini diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Belitang II di kediamannya, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial SN (43), seorang petani asal Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur, yang menjadi korban pembegalan pada Minggu, 19 April 2026 lalu.
Kronologi Kejadian: Korban Dipepet dan Diancam Sajam
Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Tanggul Irigasi BK. 24, Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dari rumahnya hendak menuju pasar di Desa Sumber Jaya.
”Di tengah jalan, tepatnya di TKP, korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih,” ujar IPTU Toni Aji.
Pelaku langsung menghadang motor korban, turun, dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Dengan nada mengancam, pelaku menggertak korban, “Berhenti kalo gak mau mati!”.
Di bawah ancaman sajam, pelaku dengan cepat menarik dan memotong tali tas selempang (sling bag) korban. Setelah berhasil menguasai barang berharga korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Desa Kelirejo.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah tas selempang hitam berisi Handphone OPPO A17 warna hitam malam dan uang tunai Rp1.000.000,-. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2.500.000,-. Pasca-kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Belitang II.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama setelah mengantongi identitasnya, petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan berarti.
”Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya telah membegal korban di tanggul irigasi BK 24 tersebut,” lanjut Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 unit Handphone OPPO A17 warna Hitam Malam (milik korban) beserta kotaknya.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan nomor polisi E-6790-PAV yang digunakan pelaku saat beraksi.
- 1 helai celana levis warna hitam dan 1 buah masker warna putih yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rusyanto beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Belitang II. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
”Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur guna memproses kasus ini hingga tuntas ke JPU,” pungkas IPTU Toni Aji.






