
Menyikapi potensi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama menjelang musim kemarau, Kepolisian Sektor Belitang II secara proaktif melaksanakan Giat Penyebaran Maklumat Karhutla. Kegiatan preventif ini berpusat di Desa Purwodadi, Kecamatan Belitang Mulya, yang merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi kerawanan Karhutla.
Pada hari Jum’at, 05 Desember 2025, tepat pukul 10.10 WIB, tim gabungan Polsek Belitang II bergerak menyebar ke berbagai titik strategis di Desa Purwodadi. Giat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KA SPK) II, AIPTU MADE SUDARSA, bersama dengan anggota piket lainnya.
Inti dari kegiatan ini adalah menyosialisasikan dan menyebarkan Maklumat resmi yang berisi larangan keras untuk membuka lahan dengan cara membakar. Tim patroli tidak hanya menempelkan maklumat di tempat-tempat umum seperti balai desa, pos kamling, dan tempat ibadah, tetapi juga melakukan patroli dialogis dari rumah ke rumah dan lahan pertanian.
AIPTU MADE SUDARSA dalam interaksinya dengan warga menekankan bahwa Karhutla bukan hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan akibat polusi asap. Beliau menjelaskan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelanggar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami mengimbau keras seluruh warga Purwodadi agar tidak coba-coba membuka lahan dengan cara membakar. Selain dilarang keras, pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” ujar AIPTU MADE SUDARSA.
Kegiatan penyebaran maklumat ini disambut baik oleh perangkat desa dan masyarakat, yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan Karhutla. Giat berjalan lancar dan kondusif, menunjukkan keseriusan Polsek Belitang II dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran lahan.






