
OKU TIMUR – Memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Belitang II bergerak cepat mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi intensif mengenai Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara liar.
Kegiatan sosialisasi kali ini menyasar pemukiman warga dan kawasan pertanian di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (17/7/2026) menjelang siang, sekira pukul 11.03 WIB.
Aksi jemput bola ini dipimpin langsung oleh Aiptu I Made Sumatra bersama personel piket fungsi Polsek Belitang II. Mereka mendatangi warga secara humanis guna memberikan edukasi langsung mengenai dampak buruk serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Sampaikan Poin Penting Maklumat Kapolda
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu I Made Sumatra mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang diancam hukuman berat.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Suka Jaya untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Tolong jangan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar, karena sanksi hukumnya sangat tegas dalam Maklumat Kapolda Sumsel ini,” ujar Aiptu I Made Sumatra di hadapan warga.
Respons Positif Warga Desa Suka Jaya
Selain berdialog, personel Polsek Belitang II juga membagikan dan menempelkan salinan Maklumat Kapolda Sumsel di beberapa titik strategis desa agar mudah dibaca oleh masyarakat luas.
Masyarakat Desa Suka Jaya menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan siap mendukung pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah mereka. Hingga kegiatan selesai, situasi di lokasi sosialisasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.






