Home / Berita Terkini / Tegaskan Larangan Karhutla, Polsek Belitang II Turun Langsung Berikan Imbauan ke Masyarakat

Tegaskan Larangan Karhutla, Polsek Belitang II Turun Langsung Berikan Imbauan ke Masyarakat

OKU Timur — Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Belitang II, Polsek Belitang II melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan dan sosialisasi selama satu hari penuh pada Kamis, 04 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

Sejumlah aktivitas kepolisian dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan masyarakat memahami bahaya karhutla dan mematuhinya. Melalui patroli terpadu, penyebaran maklumat, pemasangan spanduk, serta pengecekan sarana pendukung, Polsek Belitang II menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya titik api maupun upaya pembakaran lahan oleh warga. Kegiatan pemadaman dan penindakan hukum tercatat nihil. Namun, personel tetap melakukan penyebaran maklumat Kapolda ke sejumlah lokasi, bertujuan memberikan pemahaman jelas kepada masyarakat mengenai sanksi hukum bagi pelaku karhutla, termasuk ancaman pidana dan denda berat.

Petugas juga memasang spanduk larangan karhutla di beberapa lokasi strategis yang mudah terlihat oleh pengguna jalan dan warga sekitar. Selain itu, patroli terpadu dilakukan dengan menyusuri area yang rawan terbakar, baik lahan kosong, semak belukar, maupun kawasan pertanian masyarakat. Dalam rangka kesiapsiagaan, personel turut melakukan perawatan embung dan skat kanal sebagai langkah mitigasi jika sewaktu-waktu terjadi karhutla.

Kapolsek Belitang II menekankan bahwa kegiatan ini penting dilakukan secara berkelanjutan mengingat karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, kualitas udara, serta stabilitas aktivitas ekonomi warga. Edukasi dan pengawasan di lapangan tetap menjadi prioritas agar masyarakat memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang membahayakan banyak pihak.

Selain itu, Polsek Belitang II mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, asap mencurigakan, maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Sinergitas antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya karhutla, terutama di musim kemarau.

Kegiatan yang berlangsung aman dan kondusif ini menunjukkan kesiapan dan keseriusan Polsek Belitang II dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayahnya. Upaya pengawasan dan edukasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan wilayah Kecamatan Belitang II tetap bebas dari ancaman karhutla.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *