
OKU TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II terus berinovasi dalam mempercepat respon terhadap laporan masyarakat. Pada Selasa (31/03/2026) siang, personel kepolisian melaksanakan giat pemasangan sarana informasi layanan pengaduan di titik-titik strategis wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.59 WIB tersebut difokuskan di kawasan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Giat ini dipimpin langsung oleh Aipda Hendro Saputro bersama jajaran personel piket fungsi Polsek Belitang II.
Sosialisasi Layanan Cepat 110
Dalam kegiatan ini, petugas memasang spanduk berukuran besar serta menempelkan stiker yang memuat nomor Hotline Pengaduan 110. Pemasangan dilakukan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti pusat keramaian, persimpangan jalan, dan fasilitas publik.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya layanan panggilan darurat gratis yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian jika sewaktu-waktu membutuhkan bantuan.
”Kami ingin memastikan masyarakat Desa Sumber Jaya dan sekitarnya tahu kemana harus melapor jika melihat atau mengalami gangguan keamanan. Layanan 110 ini aktif 24 jam dan bebas pulsa,” ujar Aipda Hendro Saputro mewakili Kapolsek Belitang II.

Percepat Respon Polisi
Selain memasang spanduk, petugas juga memberikan edukasi singkat kepada warga setempat mengenai tata cara penggunaan layanan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan nomor darurat ini (prank call), melainkan menggunakannya untuk hal-hal yang bersifat mendesak atau informasi tindak kejahatan.
Dengan tersebarnya nomor pengaduan ini di tempat umum, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Belitang II.
Hingga giat berakhir, pelaksanaan berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari warga desa yang merasa terbantu dengan adanya transparansi akses komunikasi ke pihak kepolisian.






