Home / Berita Terkini / Ungkap Kasus Curas di Jalan Sawah, Polsek Belitang II Ringkus Dua Begal Motor Pelajar

Ungkap Kasus Curas di Jalan Sawah, Polsek Belitang II Ringkus Dua Begal Motor Pelajar

OKU TIMUR – Jajaran Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang pelajar di kawasan persawahan Desa Rejosari. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah sempat terdeteksi di wilayah hukum tetangga.

​Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yakni Agus Susanto (33), warga Desa Aman Jaya, dan Joko Rianto (30), warga Desa Wonotirto. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus Non TO Operasi Pekat Musi 2026.

Kronologi Kejadian: Korban Diancam Senjata Tajam

​Peristiwa bermasalah ini terjadi pada Selasa (03/02/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Kenzie Moradanu (12), yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (Nopol BG 5605 YAP), tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal.

​”Pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan, namun tiba-tiba mencabut kunci kontak motor korban. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban dengan menunjukkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sambil menyuruh korban turun,” jelas IPTU Toni Aji.

​Karena merasa terancam, korban dan rekannya terpaksa melarikan diri ke arah persawahan. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban ke arah Desa Mulya Sari. Akibat kejadian tersebut, orang tua korban, Nurul Khasanah, melaporkan kerugian material sebesar kurang lebih Rp 15.000.000,- ke Polsek Belitang II.

Proses Penangkapan

​Titik terang kasus ini muncul pada Kamis (26/02/2026). IPTU Toni Aji menerima informasi bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Semendawai Suku III terkait perkara lain.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Belitang II, Aipda Octovianus, S.H., untuk melakukan interogasi mendalam. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pembegalan motor di wilayah hukum Polsek Belitang II sebagaimana laporan yang masuk.

Langkah Hukum Selanjutnya

​Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu helai celana levis milik tersangka yang digunakan saat beraksi. Pihak kepolisian juga terus melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur.

​”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolsek.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *