
OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya, Polsek Belitang II terus mengintensifkan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan penyebaran himbauan langsung kepada masyarakat.
Pada hari Minggu, 06 September 2026, sekitar pukul 10.41 WIB, jajaran Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar di Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaksanaan kegiatan pencegahan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh KA SPK III Polsek Belitang II, AIPTU I Made Sumatra, bersama personel piket fungsi lainnya. Petugas mendatangi pemukiman warga, area perkebunan, serta titik-titik kumpul masyarakat desa untuk membagikan dan menempelkan lembaran maklumat di tempat-tempat strategis.
Dalam kesempatan tersebut, AIPTU I Made Sumatra memberikan imbauan dan pemahaman secara humanis kepada para warga dan petani setempat mengenai bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat Karhutla, seperti gangguan kesehatan asap, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi. Petugas juga menegaskan sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang sengaja maupun melalaikan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Selain menyebarkan maklumat, personel Polsek Belitang II mengajak tokoh masyarakat dan perangkat Desa Sumber Sari untuk bersama-sama menjadi pelopor pencegahan Karhutla serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan di sekitar lingkungan mereka.
Melalui sosialisasi dan penyebaran maklumat ini, Polsek Belitang II berkomitmen untuk terus mengawal upaya pencegahan Karhutla sejak dini guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bencana asap di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Selama kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Karhutla di Desa Sumber Sari berlangsung, situasi berada dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.





