
OKU TIMUR – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan karhutla, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Belitang II. Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk upaya preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Polsek Belitang II melakukan pembagian Maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat serta pemasangan spanduk imbauan larangan karhutla di sejumlah titik strategis. Selain itu, patroli terpadu juga dilaksanakan untuk memantau wilayah rawan karhutla dan memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan laporan kegiatan, pada hari tersebut tidak ditemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan pemadaman, upaya penegakan hukum, pembuatan embung maupun pengecekan titik hotspot tercatat nihil. Namun demikian, upaya pencegahan tetap terus dilakukan melalui patroli rutin, penyebaran maklumat, serta perawatan embung dan skat kanal.
Kapolsek Belitang II menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dan Polda Sumsel dalam mencegah terjadinya karhutla, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak dan sanksi hukum dari karhutla serta bersama-sama menjaga wilayah Belitang II agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.






