
OKU TIMUR – Langkah proaktif diambil oleh jajaran Polsek Belitang II untuk mengantisipasi jatuhnya korban tenggelam di wilayah hukumnya. Personel kepolisian memasang sejumlah spanduk imbauan dan larangan beraktivitas di sepanjang pinggiran Sungai Belitang, Sabtu (31/01/2026).
Pemasangan spanduk ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB oleh tim yang terdiri dari Aiptu Made Sumatra, Aiptu Tandian, Aipda Bedy Ibrahim Putra, dan Aipda Hendro Saputro, S.E.
Fokus Area Pemukiman dan Bantaran Sungai
Titik pemasangan difokuskan pada area pemukiman warga dan lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul di pinggir Sungai Belitang, khususnya di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang Mulya.
Kapolsek Belitang II menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, mengingat aliran sungai yang sewaktu-waktu bisa membahayakan, terutama bagi anak-anak.
Pesan Keselamatan Publik
Tujuan utama dari pemasangan baliho dan spanduk imbauan ini adalah:
- Mencegah Kecelakaan: Meminimalisir risiko insiden orang tenggelam di aliran sungai.
- Edukasi Bahaya: Memberikan informasi kepada warga dan pengunjung mengenai titik-titik sungai yang memiliki arus dalam atau berbahaya.
- Ketertiban Umum: Menjaga ketertiban di area publik yang berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat setempat.
”Kami meminta orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain, mandi, apalagi berenang di sungai tanpa pengawasan, karena arus sungai bisa sangat tidak terduga,” ujar perwakilan personel di lapangan.
Respon Masyarakat
Kegiatan ini mendapat respon positif dari warga Desa Sumber Sari. Dengan adanya tanda peringatan yang jelas, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak lagi mengabaikan faktor keselamatan saat berada di sekitar bantaran sungai.
Hingga kegiatan selesai, pemasangan spanduk di beberapa titik strategis berjalan lancar dan situasi di sekitar lokasi terpantau aman terkendali.






