Home / Berita Terkini / Cegah Korban Tenggelam, Polsek Belitang II Pasang Spanduk Larangan Berenang di Aliran Sungai

Cegah Korban Tenggelam, Polsek Belitang II Pasang Spanduk Larangan Berenang di Aliran Sungai

OKU TIMUR – Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan di air, jajaran Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, melakukan langkah preventif dengan memasang spanduk imbauan dan larangan beraktivitas di sepanjang aliran sungai.

​Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/02/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Pemasangan spanduk difokuskan pada titik-titik rawan yang sering dikunjungi warga di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Langkah Proaktif Personel

​Kapolsek Belitang II melalui tim pelaksana yang terdiri dari Aiptu Made Sumatra, Aiptu Tandian, Aipda Bedy Ibrahim Putra, dan Aipda Hendro Saputro, S.E., menyisir area pemukiman dan pinggiran Sungai Belitang untuk memastikan pesan imbauan terlihat jelas oleh masyarakat.

​Adapun poin utama dalam imbauan tersebut adalah:

  • Larangan bermain di pinggir sungai tanpa pengawasan.
  • Larangan mandi dan berenang di area arus deras atau titik dalam.
  • Peringatan area berbahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Demi Keselamatan Publik

​Kapolsek Belitang II menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga di area publik.

​”Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan tenggelam. Kami ingin masyarakat lebih waspada dan menyadari bahwa beberapa titik di Sungai Belitang memiliki risiko tinggi, terutama bagi anak-anak,” ujar perwakilan Polsek Belitang II dalam laporannya.

​Dengan adanya papan bicara dan spanduk ini, diharapkan masyarakat maupun pengunjung dapat lebih patuh demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman dan kondusif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *