Home / Berita Terkini / Polsek Belitang II Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Ulak Buntar

Polsek Belitang II Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Ulak Buntar

OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan karhutla di Desa Ulak Buntar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum. Melalui penyampaian maklumat Kapolda Sumsel, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan telah dilakukan oleh petugas di lapangan. Adapun hasil giat yang dilaksanakan meliputi penyebaran maklumat Kapolda Sumsel, pemasangan spanduk imbauan larangan karhutla, serta pelaksanaan patroli terpadu di wilayah Desa Ulak Buntar. Selain itu, petugas juga melakukan perawatan embung dan skat kanal sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kebakaran lahan.

Sementara itu, untuk kegiatan pemadaman kebakaran, upaya penegakan hukum (gakkum), pembuatan embung atau skat kanal baru, serta pengecekan titik hotspot, dilaporkan dalam keadaan nihil, mengingat tidak ditemukannya kejadian kebakaran maupun indikasi titik api di wilayah tersebut. Situasi secara umum terpantau aman dan terkendali.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ulak Buntar semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *