
Belitang II, OKU Timur – Komitmen Polri dalam mengawal dan memastikan penggunaan Dana Desa (APBN) berjalan secara transparan dan akuntabel diwujudkan melalui kehadiran aktif Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Aipda Khairil Fikri, dalam kegiatan sertifikasi hasil pengerjaan fisik di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Selasa, 02 Desember 2025, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan bahwa seluruh pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah selesai dikerjakan dan memenuhi standar kualitas serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Kehadiran Unsur Pengawasan dan Objek Sertifikasi
Kehadiran Bhabinkamtibmas Aipda Khairil Fikri merupakan representasi dari Kapolsek Belitang II, yang menegaskan fungsi pengawasan dari unsur kepolisian terhadap program pembangunan di desa. Selain Bhabinkamtibmas, kegiatan sertifikasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak penting yang merepresentasikan pengawasan lintas sektor, yaitu:
- Camat Belitang II, yang diwakili oleh Kasi PMD Eko Yanuerna Mohtar, ST.
- PJ Kepala Desa Bangun Rejo, Eko Yanuerna Mohtar, ST.
- Pendamping Desa, Agus Haryanto.
- Serta perangkat Desa Bangun Rejo.
Objek pembangunan fisik yang menjadi fokus sertifikasi kali ini adalah dua lokasi strategis berupa jalan cor beton yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat setempat. Kedua lokasi tersebut adalah:
- Jalan cor beton di Dusun 04 RT 01: Dengan rincian volume pekerjaan panjang 109 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 0,15 meter.
- Jalan cor beton di Dusun 03 RT 02: Dengan rincian volume pekerjaan panjang 74 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 0,15 meter.
Secara keseluruhan, kedua pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) desa ini dikerjakan dengan pagu anggaran sebesar Rp179.006.500 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ribu lima ratus rupiah).
Penekanan Kualitas dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Khairil Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Ia menyatakan bahwa pengawalan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.
”Kami hadir untuk memastikan bahwa kualitas cor beton ini sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Ketebalan, lebar, dan panjangnya harus tepat, agar infrastruktur ini dapat bertahan lama dan benar-benar mendukung aktivitas warga,” ujar Aipda Khairil Fikri di lokasi kegiatan.
Melalui kegiatan sertifikasi ini, Desa Bangun Rejo telah secara resmi menyatakan bahwa hasil pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa APBN Tahun 2025 telah rampung dan siap digunakan, dengan kualitas yang terjamin berkat pengawasan bersama dari unsur kecamatan, kepolisian, dan pendamping desa.






